Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU, KEMENHUB PANTAU IMPLEMENTASI SE 12 TAHUN 2020 DI PELABUHAN BIAK

MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU, KEMENHUB PANTAU IMPLEMENTASI SE 12 TAHUN 2020 DI PELABUHAN BIAKMASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU, KEMENHUB PANTAU IMPLEMENTASI SE 12 TAHUN 2020 DI PELABUHAN BIAK

BIAK (15/6),   Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pantau penyelenggaraan angkutan laut perintis untuk membantu mobilisasi masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil dan terdepan khususnya di Kawasan Indonesia Bagian Timur.

Salah satunya adalah mulai beroperasinya kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 29 yang telah diberangkatkan dari Dermaga Pelabuhan  Biak dengan mengangkut penumpang sebanyak 239 orang tujuan Pelabuhan Jayapura (14/6).

Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Biak, Oktovianus C. Karubaba bahwa pengoperasian transportasi laut di Pelabuan Biak pada masa adaptasi kebiasaan baru ini tetap berdasarkan pada SOP Protokol Kesehatan Covid-19  seperti harus tetap  jaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.

“Sebelum kapal diberangkatkan pelaksanaan embarkasi,  seluruh penumpang telah dilakukan pemeriksaan rapid tes,  penyemprotan disinfektan ke kapal,  pemeriksaan dokumen penumpang sesuai yang dipersyaratkan dan harus dilengkapi kelengkapan surat jalan dari Satgas Covid 19 Biak Numfor, Kartu Kuning,  surat pemeriksaan kesehatan dari Dinas kesehatan dan cleareans kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Biak," kata Oktavianus.

Selain itu, kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 29 juga dilakukan pengawalan oleh petugas dari Provinsi Papua yang terdiri dari Petugas Medis Dokter sebanyak 2 (dua) orang, Petugas dari Dinas Perhubungan Propinsi Papua sebanyak 4 (empat) orang,  Petugas Satpol PP Biak Numfor sebanyak 4 orang dan petugas keagenan kapal dari PT. Fajar Lintas Biak. 

Oktavianus juga menjelaskan selain kepada para penumpang kapal, pemeriksaan rapit tes oleh Dinas Kesehatan Propinsi Papua juga dilakukan kepada para ABK KM. Sabuk Nusantara 29. 

“Terkait dengan kondisi ini, kami berpesan agar dengan dioperasikannya transportasi laut di Pelabuhan Biak semua pihak baik para petugas di lapangan, para operator kapal maupun masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan adaptasi kebiasaan baru ini dengan penuh disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sehingga aktivitas transportasi laut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Oktavianus. 

Reaksi dan Komentar