Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Menhub Minta Pegawai Kemenhub Konsisten Mewujudkan Clean and Good Governance

Menhub Minta Pegawai Kemenhub Konsisten Mewujudkan Clean and Good GovernanceMenhub Minta Pegawai Kemenhub Konsisten Mewujudkan Clean and Good Governance

​

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pegawai Kementerian Perhubungan untuk tetap konsisten mewujudkan clean and good governance. Hal tersebut disampaikan Menhub saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Ruang Mataram Kemenhub, Selasa (29/8).

“Saya ingatkan kepada seluruh pegawai Kemenhub untuk menghilangkan praktek korupsi dan pungli dalam bentuk apapun di seluruh jajaran Kementerian Perhubungan atau akan berhadapan dengan sanksi pidana. Sebagai abdi negara kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berkomitmen dalam pembangunan transportasi untuk meningkatkan  perekonomian nasional dari Sabang sampai Merauke, serta dari Miangas hingga Pulau Rote,” ujar Menhub di depan seluruh Pejabat Eselon I, II dan III Kemenhub.

Untuk menghilangkan praktek pungli, Kemenhub juga telah berupaya memperbaiki sistem pelayanan dan penerapan perizinan online serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung ke kas negara melalui aplikasi simponi Kementerian Keuangan.

“Saya berharap seluruh jajaran Kementerian Perhubungan agar tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara dalam bentuk apapun termasuk gratifikasi, baik pada pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik seperti perizinan dan sertifikasi,” kata Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengatakan agar pegawai Kemenhub dapat fokus tidak hanya melaksanakan tugas sebagai regulator tetapi juga agen pembangunan. Namun secara bertahap peran sebagai operator akan dikurangi dengan cara melakukan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak lain baik BUMN, BUMD, maupun swasta.

“Untuk itu, saya targetkan KSP harus dipenuhi secara kuantitatif dan berkelanjutan. Setiap dua minggu harus ada pelabuhan atau bandara yang dikerjasamakan. Beberapa Kerja Sama Pemanfaatan yang membutuhkan percepatan dalam waktu dua minggu ke depan adalah pelabuhan Bima dan Waingapu. Selanjutnya saya targetkan dalam jangka waktu satu bulan kedepan, dua bandar udara dapat dikerjasamakan,” jelas Menhub.

Sebagai regulator, Menhub menambahkan Kemenhub memiliki tantangan di bidang Angkutan Udara terkait dengan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dan on time performance, Angkutan Laut terkait dengan keselamatan pelayaran dan efisiensi logistik, Angkutan Darat tentang kelaikan kendaraan, pengelolaan jembatan timbang dan terminal tipe A dan Kereta Api terkait dengan sertifikasi penguji prasarana dan sarana KA serta operasional KA. 

“Dalam bidang pembangunan kita harus bisa melaksanakan pembangunan 41 Proyek Strategis Nasional, berbagai program strategis seperti tol laut, tol udara, pengelolaan jembatan timbang dan terminal tipe A, peningkatan konektivitas untuk KSPN, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri serta Kawasan Tertinggal, Terdalam dan Perbatasan Negara,” tambah Menhub.

Terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Menhub mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bahwa pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran merupakan tanggung jawab Pemerintah, namun dalam hal kondisi tertentu pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Pelabuhan. 

“Saya minta agar mulai tahun 2018 APBN tidak digunakan untuk membiayai proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan komersial namun digunakan untuk membiayai pengerukan di pelabuhan non komersial. Sebagai kompensasi pembiayaan ini, Badan Usaha Pelabuhan diperbolehkan untuk menarik jasa labuh. Untuk itu saya minta bahwa jasa labuh tersebut masuk dalam revisi PP No 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,” terang Menhub.

Terakhir Menhub selalu mengingatkan pegawai Kemenhub agar selalu fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tidak lupa Menhub menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenhub yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh. 


Reaksi dan Komentar