Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MENHUB : PENGELOLAAN PELAYARAN NASIONAL PERLU KEPASTIAN BATAS WILAYAH NEGARA

MENHUB : PENGELOLAAN PELAYARAN NASIONAL PERLU KEPASTIAN BATAS WILAYAH NEGARA

​

JAKARTA - Penetapan garis batas wilayah Indonesia dengan negara-negara tetangga akan memberikan jaminan kepastian hukum dalam berbagai aspek bagi kedua belah pihak.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Rabu (30/11).

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, beberapa manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia ketika batas wilayah laut ditetapkan, antara lain dalam pengelolaan pelayaran dan pelabuhan di Indonesia.

"Memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional," terang Menhub.

Manfaat lain pentingnya penentuan garis batas wilayah adalah untuk mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan wilayah perbatasan, keamanan dan pelindungan lingkungan laut di wilayah tersebut.

"Dengan tercapainya kesepakatan dan disahkannya RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura menjadi undang-undang, maka kepastian mengenai batas wilayah kedaulatan RI, khususnya dengan wilayah yang berhadapan dengan Singapura, akan terjamin kepastian hukumnya," jelas Menhub.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan Singapura merupakan perairan yang sangat strategis bagi pelayaran dunia. Perairan Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat di dunia dengan jumlah kapal berlayar lebih dari 70.000/tahun. Untuk keselamatan pelayaran di area tersebut sudah didukung oleh pengoperasian Vassel Traffic Services (VTS) yang berlokasi di Batam. 

Pada Rapat Kerja tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Batas Wilayah Laut RI - Singapura ke tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI. Selain Menteri Perhubungan yang didampingi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, dan jajaran dari Ditjen Hubla,  rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI AL. 

Reaksi dan Komentar