Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MENHUB : TERKAIT DWELLING TIME HARUS SELESAI DALAM SATU BULAN 18/09/201

MENHUB : TERKAIT DWELLING TIME HARUS SELESAI DALAM SATU BULAN 18/09/201

​

JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ‎mengadakan rapat dengan jajaran direksi PT. Pelindo I, II, III dan IV di kantor Kemenhub untuk membahas dan mengevaluasi masalah dwelling time di beberapa pelabuhan besar di Indonesia, Sabtu ( 17/9/2016).

Setelah mengadakan rapat, Menhub Budi Karya Sumadi mengadakan jumpa pers dan menyampaikan 3 (tiga) hal pokok permasalahan yang disampaikan oleh jajaran direksi PT Pelindo I, II, III dan IV,‎ yang pertama adalah Internal Kepelabuhan, adanya komitmen bersama Kemenhub dengan PT Pelindo I, II, III dan IV terkait kelayakan alat dari jumlah maupun kualifikasi.

"Diharapkan pelabuhan-pelabuhan ‎besar beroperasi 24 jam, lalu tarif di masing-masing pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo untuk lebih kompetitif dari yang sekarang serta dibuat mekanisme tertentu sehubungan dengan tracking sehingga efektif dan efisien", ujar Menhub. 

Menhub menambahkan hal ke dua adalah berkaitan dengan Kementerian Perhubungan terkait wewenang tertentu ‎yang akan dibuat di luar wilayah pelabuhan Tanjung Priok melalui SK Dirjen Perhubungan Laut agar pelayanan di pelabuhan PT Pelindo I, II, III dan IV mempunyai standar yang sama.

"Hal ke tiga adalah yang berkaitan dengan pelayanan satu atap dengan beberapa instansi terkait lainnya, bersama-sama akan dijadwalkan bertemu pada tanggal 20 September 2016 untuk membahas dan mengusulkan pelayanan satu atap untuk dituangkan dalam Keputusan Presiden sehingga pelayanan terpadu dalam satu atap nanti akan bisa berjalan efektif juga efisien", tegas Menhub. 
‎
‎Pada kesempatan yang sama Menhub Budi kembali menegaskan bahwa hal terkait permasalahan dwelling time ini harus segera selesai dalam waktu satu bulan oleh karena itu kita harus sungguh-sungguh melakukan pembenahan internal, semua lini harus melakukan introspeksi, bekerja simultan dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas.

Selain itu Menhub juga meminta jajaran PT Pelindo I, II, III dan IV untuk bekerja profesional, proaktif, progresif dan tidak saling menyalahkan pihak yang lain, serta secara intensif berkoordinasi di bawah arahan Dirjen Perhubungan Laut.‎
‎
"Saya berharap hasil evaluasi dengan berbagai koreksi langsung diimplementasi sehingga menunjukkan perbaikan yang signifikan" pungkas Budi Karya Sumadi.‎‎

Reaksi dan Komentar