Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MINIMALISIR RESIKO KECELAKAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS PENGAWAS MUATAN BARANG BERBAHAYA

MINIMALISIR RESIKO KECELAKAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS PENGAWAS MUATAN BARANG BERBAHAYAMINIMALISIR RESIKO KECELAKAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS PENGAWAS MUATAN BARANG BERBAHAYA

BOGOR (23/9) - Kegiatan pelayaran mengandung risiko terjadinya musibah yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia, yang salah satunya bisa dikarenakan kesalahan prosedur atau tata cara dalam penanganan muatan barang berbahaya pada pelayaran.

Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad saat memberikan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya.

"Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas petugas pengawas di UPT agar lebih berkompeten dalam pelaksanaan tugas di lapangan sebagai pengawas muatan barang berbahaya, salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis," tutur Ahmad.

Direktorat KPLP selaku Competen Authority dan sebagai Direktorat Teknis yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kegiatan penanganan barang berbahaya terus berkomitmen melakukan upaya peningkatan SDM pengawas serta menerima masukan terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan.

Lebih lanjut Ahmad menyebutkan terdapat beberapa kecelakaan kapal yang terjadi akibat muatan barang berbahaya. Misalnya saja kecelaakaan Kapal Hanjin Pennsylvania  pada pada 11 November 2002 yang mengakibatkan 2 orang meninggal, kecelakaan Kapal Hyundai Fortune pada 21 Maret 2006 yang mengakibatkan kerugian materi sebesar $80 Milion US ataupun kecelakaan Kapal Nurr Allya akibat muatan curah padat pada 31 Agustus 2019.

Menurut Ahmad, dari musibah-musibah tersebut kita dapat jadikan pelajaran bahwa tugas pengawas muatan barang berbahaya tidaklah mudah. 

"Semoga para petugas pengawas di UPT dapat terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan atas perubahan-perubahan regulasi penanganan Barang Berbahaya baik IMDG Code maupun IMSBC Code sehingga kecelakaan kapal akibat muatan barang berbahaya dapat diminimalisir," tutup Ahmad.

Reaksi dan Komentar