Maksud dan tujuan Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 5 Tahun 2020 Tentang Kunjungan Kerja Monitoring Penyelenggara Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Monitoring Penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021


Reaksi dan Komentar