Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MUDAHKAN PENGAWASAN DI LAPANGAN, DITJEN HUBLA SUSUN PROTAP PENANGANAN MUATAN BARANG BERBAHAYA

MUDAHKAN PENGAWASAN DI LAPANGAN, DITJEN HUBLA SUSUN PROTAP PENANGANAN MUATAN BARANG BERBAHAYA

​BOGOR (29/4) - Kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan mengandung risiko terjadinya musibah yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia. Salah satunya bisa dikarenakan kesalahan dalam penanganan muatan barang berbahaya di pelabuhan.

Untuk dapat meminimalisir resiko tersebut maka diperlukan Prosedur Tetap (Protap) dalam penanganan muatan berbahaya sesuai International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) yang telah berlaku secara Internasional saat ini.
WhatsApp Image 2019-04-29 at 12.53.47 (1).jpeg
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan proses penyusunan draft Prosedur Tetap Penanganan Muatan Barang Berbahaya.

"Penyusunan protap ini tentu memerlukan masukan dari berbagai pihak sehingga kami perlu untuk mengadakan pertemuan dengan para ahli dan para petugas di lapangan untuk mendapatkan masukan sesuai pengetahuan dan pengalamannya," ujar Ahmad saat membuka acara Penyusunan Protap Penanganan Muatan Barang Berbahaya di Bogor, hari ini (29/4).

Menurut Ahmad, setiap orang atau badan yang melakukan penanganan muatan barang berbahaya harus memiliki ketrampilan penanganan muatan barang berbahaya sebagaimana diamanatkan dalam Chapter 1.3.1 IMDG CODE.

"Selain keterampilan SDM petugas, adanya prosedur tetap juga sangat diperlukan sebagai pedoman untuk memudahkan para pengawas barang berbahaya melaksanakan tugasnya di lapangan," kata Ahmad.

Ia juga meyakini, dengan adanya Protap Penanganan Muatan barang berbahaya ini akan mengurangi resiko-resiko yang terjadi di pelayaran sekaligus dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam penanganan muatan barang berbahaya.
WhatsApp Image 2019-04-29 at 12.53.47.jpeg
Adapun kegiatan Penyusunan Protap Penanganan Muatan Barang Berbahaya berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 29 s.d. 30 April di Bogor, yang juga menghadirkan expert dari Australian Maritime Safety Authority (AMSA) Mr. David Peny.

Pada kesempatan tersebut AMSA menyampaikan pengalamanya dalam mengimplementasikan aturan penanganan barang berbahaya di Australia yang diharapakan bisa menjadi inspirasi dan masukan dalam menyusun draft protap di Indonesia.


Reaksi dan Komentar