Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MULAI 1 NOVEMBER 2016 DIBERLAKUKAN PENARIKAN PNBP JASA KENAVIGASIAN VTS BANJARMASIN

MULAI 1 NOVEMBER 2016 DIBERLAKUKAN PENARIKAN PNBP JASA KENAVIGASIAN VTS BANJARMASIN

​

BANJARMASIN – Guna mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Vessel Traffic Service (VTS) Balikpapan dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Banjarmasin, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) Banjarmasin pada tanggal 20 Oktober 2016 di Hotel Aria Barito Banjarmasin. 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin serta perwakilan dari seluruh perusahaan pelayaran di area Pelabuhan Banjarmasin. 
Standar Operasional Prosedur (SOP) dimaksud telah disusun oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta pemberlakuan SOP tersebut telah ditetapkan dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor: NV.101/1/17/DJPL-15 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Banjarmasin. 

Adapun semua pihak-pihak terkait di area kerja VTS Banjarmasin harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem tersebut untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Atas Kesepakatan dalam Sosialisasi tersebut, penarikan/pungutan PNBP Jasa Kenavigasin VTS Banjarmasin akan dimulai pada Tanggal 1 November 2016.

Kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang arti pentingnya manfaat pengoperasian VTS Banjarmasin ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas I Banjarmasin, M. Takwim Masuku, ST, MMT. 

Dalam sambutannya, Dirjen Hubla menyampaikan komitmen penyelenggaraan pelabuhan di wilayah kerja VTS Banjarmasin dan wilayah Pelabuhan Banjarmasin untuk Bebas Pungutan Liar (Pungli).

“Hal ini sejalan dengan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/74/14/DJPL-16 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepada Pengguna Jasa (Stakeholder), di mana kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” tegas Tonny.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Tonny berharap seluruh stakeholder dapat berpartisipasi sesuai dengan apa yang dituangkan pada SOP tersebut.

“Kapal-kapal yang memasuki Pelabuhan Banjarmasin wajib memberikan laporan kepada Stasiun VTS Banjarmasin dengan ketentuan yang dituangkan pada SOP tersebut, yang pada akhirnya dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja VTS Banjarmasin,” ungkap Tonny.

Selanjutnya para peserta sosialisasi mendapatkan materi yang disampaikan oleh Erika Marpaung, ST, MMTr, Kepala Seksi Peralatan, Subdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian. Dalam paparannya disosialisasikan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur VTS Banjarmasin yang merupakan Panduan Teknis Stasiun VTS Banjarmasin dalam melayani dan memberikan Informasi terkait Information Service, Navigation Service, dan Traffic Organization Service di wilayah kerja VTS Banjarmasin. 

Di samping itu, juga djelaskan mengenai Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Banjarmasin sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Acara diakhiri dengan serah terima Blanko PNBP Jasa Kenavigasian VTS yang secara simbolis diserahkan Erika Marpaung, ST, MMTr kepada Bendahara Penerima KSOP Kelas I Banjarmasin sebagai tanda dimulainya pemberlakuan PNBP Jasa kenavigasian VTS Banjarmasin.

Reaksi dan Komentar