Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MUSIM LIBURAN, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KELAIKLAUTAN KAPAL TRADISIONAL

MUSIM LIBURAN, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KELAIKLAUTAN KAPAL TRADISIONAL

​

SURABAYA - Mengantisipasi lonjakan penumpang dengan kapal tradisional di masa libur Lebaran, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM 003/49/14 DJPL-17 tanggal 22 Juni 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2017.

"Musim liburan setelah Lebaran telah tiba. Banyak masyarakat yang berwisata menggunakan kapal tradisional seperti ke Kepulauan Seribu. Untuk itu, perlu diingatkan kembali kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam operasional kapal, untuk meningkatkan pengawasan kapal tradisional," jelas Tonny di Surabaya dalam rangka monitoring angkutan Lebaran 2017.
IMG-20170627-WA0003.jpg
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk  memastikan pengawasan terpenuhinya kelaiklautan kapal tradisional serta memastikan operator dan nakhoda  mengoperasikan kapal tradisional sesuai ketentuan.

"Setiap kapal juga harus memiliki catatan harian kapal dan memiliki pengawakan sesuai ketentuan," tuturnya.

UPT juga harus memastikan agar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut sesuai dengan jumlah penumpang yang diizinkan dan jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifes sesuai dengan ketentuan.

Selain itu perlengkapan peralatan keselamatan juga harus lengkap sesuai ketentuan dan berfungsi dengan baik. Demonstrasi alat keselamatan dan cara penggunaannya kepada seluruh penumpang juga harus dilakukan.

"Begitu juga pemberitahuan terkait dengan jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran, mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Tonny.
IMG-20170627-WA0001.jpg
Sebelum berangkat berlayar, kapal, ruang permesinan dan ruang akomodasi harus dipastikan dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya kebakaran.

Tonny sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Hubla No 103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional di wilayah perairan Indonesia.

Terkait dengan monitoring Angkutan Lebaran tahun 2017 wilayah Jawa Timur sesuai Instruksi Menteri Perhubungan No. 12 tahun 2017,  Dirjen Tonny menyebutkan belum ada lonjakan penumpang arus balik di sejumlah moda transportasi.

"Adapun untuk arus balik transportasi laut, laporan yang saya terima masih stabil dan belom ada lonjakan penumpang. Kami prediksi H+3 baru akan ada kemungkinan lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran," tutup Tonny.



Reaksi dan Komentar