Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

NO MUDIK

NO MUDIK

udah merencanakan apa saja untuk mengisi kegiatan dirumah saat perayaan Idul Fitri nanti?

Yang pasti di tahan dulu keinginan untuk mudik ya, terus waspada agar kita dan keluarga terhindar dari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Transportasi apa saja yang dilarang dan diperbolehkan di masa Lebaran nanti?

Berikut ketentuan yang berlaku untuk pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.

Ingat, perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun tidak diperbolehkan ya.

Reaksi dan Komentar