Badan Layanan Umum (BLU) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset negara guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan keselamatan maritim nasional.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok secara resmi melepas KN. Karakata untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan offshore SSWJ Jakarta di perairan Banten dan Kepulauan Seribu, Kamis (6/8/2026).
Pelepasan KN. Karakata sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) antara Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dan PT Prapton. Kerja sama tersebut secara resmi ditandatangani pada 31 Juli 2026 oleh Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc., bersama Direktur PT Prapton, Devitri Yanto N.
Dalam pelaksanaannya, KN. Karakata akan beroperasi selama kurang lebih 10 hari untuk mendukung kegiatan mobilisasi pemeliharaan dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) pada 10 titik jaringan SSWJ. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keandalan operasional, serta kelancaran aktivitas pelayaran dan sektor energi nasional.
Pemanfaatan aset negara melalui skema kerja sama ini tidak hanya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas BMN, tetapi juga mencerminkan transformasi pengelolaan aset pemerintah agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih optimal.
Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok berkomitmen memastikan setiap aset negara dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik, keselamatan pelayaran, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi dan energi nasional.
Optimalisasi aset negara bukan sekadar tentang pemanfaatan, tetapi tentang menghadirkan nilai dan manfaat nyata bagi negeri.




Reaksi dan Komentar