Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Optimalisasi Sistem VTS Batulicin Butuh Peran Serta Pemangku Kepentingan

Optimalisasi Sistem VTS Batulicin Butuh Peran Serta Pemangku Kepentingan

​

BATULICIN  - Vessel Traffic Service (VTS) Batulicin sudah diterapkan sejak beberapa waktu terakhir. Namun optimalisasi sistem VTS bagi pelayaran di wilayah itu, butuh peran serta pemangku kepentingan.

"Operasional VTS Batulicin dilaksanakan dengan dukungan semua pihak terkait di area kerja VTS dan harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran," jelas Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Ditnav, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Erika Marpaung pada saat memberikan pemaparan di acara sosialisasi  Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) dan penerapan Standar Operasional Prosesur (SOP) kepada para stake holder seperti Perusahaan Pelayaran, Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di ruang pertemuan PT. Pelindo III Cabang Kotabaru.
IMG-20170729-WA0000.jpg
Hadir pada kesempatan tersebut, Kadisnav Kelas II Banjarmasin, KSOP Kelas IV Kotabaru, UPP Satui, UPP Sebuku, UPP Tanjung Batu, GM PT. Pelindo III Cabang Kotabaru serta jajaran.

Lebih lanjut, VTS Batulicin kata Erika juga harus memberikan pelayanan maksimal kepada kapal yang akan masuk dan keluar dari pelabuhan di wilayah kerja Batulicin.

"Beberapa layanan informasi yang harus diberikan diantaranya penyiaran berita meteorologi, kondisi SBNP di alur dan perairan sekitar pelabuhan, termaauk informasi kondisi lalu lintas kapal dan lainnya," tutur Erika.

Dia juga meminta kepada pengguna jasa dan perusahaan pelayaran untuk melaporkan data pra kedatangan dan pra keberangkatan kepada stasiun VTS.

Dalam pelayanan jasa kenavigasian VTS, ditambahkan dia, maka ada jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016 dan pelaksanaannya pemungutannya seauai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut NOMOR: HK.103/2/14/DJPL-16.
IMG-20170729-WA0001.jpg
"Penerapan PNBP juga sudah dilakukan di beberapa VTS," kata Erika.

Adapun pungutan PNBP terhadap jasa VTS wilayah Batulicin dan Kotabaru terhitung mulai tanggal  01 Agustus 2017.

Pelaksanaan sosialisasi telah berlangsung dengan baik dan seluruh stake holder dapat mengerti dan memahami selanjutnya pelaksanaan di lapangan. 

Sebagai informasi, VTS pelabuhan yang sudah menerapkan PNBP diantaranya Pelabuhan Teluk Bayur, Batam, Belawan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Palembang, Tanjung Priok, Merak, Semarang, Bitung, Surabaya, Sorong, Palembang, Dumai, Lembar, Banjarmasin, Benoa, dan Pelabuhan Teluk Bintuni.


Reaksi dan Komentar