Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

P E N G U M U M A N

P E N G U M U M A N

Nomor : PG-KSOP.BTG 6 Tahun 2023

Tentang

PENUNDAAN PEMBERIAN  SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB)

 

 

            Sehubungan dengan Kondisi Cuaca Ekstrim di beberapa perairan Indonesia serta pemantauan cuaca dari BMKG, Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh cuaca ekstrim dan berdasarkan :

 

  1. Maklumat pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.AL.202/2/15/DJPL/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengawasan Kapal Berlayar pada cuaca Ekstrim
  2. Prakiraan    Cuaca dari      Badan Meteorologi     Kimatologi       dan      Geofisika No. ME.01.02/2034/KBTG/VII/2023 Tanggal 25 JULI 2023

 

Serta Pelaksanaan pengawasan pada saat pengajuan Surat Persetujuan Berlayar oleh Perusahaan pelayaran/Operator Kapal di wilayah kerja Pelabuhan Bitung (dilingkungan kerja serta pengawasan KSOP Kelas II Bitung, dengan ini disampaikan kepada Seluruh Perusahan Pelayaran, Nahkoda Kapal dan Pemilik Kapal Lokal / Kapal Ferry / Kapal Rakyat untuk memperhatikan hal – hal tersebut dibawah ini : 

  1. Agar seluruh Nahkoda diwajibkan tetap memantau kondisi cuaca dan kapalnya sebelum mengajukan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) kepada Syahbandar;
  2. Agar perusahaan Pelayaran dan operator kapal/agen kapal didalam mengajukan permohonan keberangkatan kapal untuk memperhatikan berita cuaca dari BMKG
  3. Apabila cuaca buruk/ekstrim,Syahbandar akan menunda seluruh keberangkatan kapal sampai dengan cuaca normal/membaik;
  4. Apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kejadian kecelakaan kapal agar segera melaporkan ke Syahbandar/Penjagaan laut dan Pantai/Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)

 

                           Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya, diucapkan terima kasih

 

                                                                                  Ditetapkan       : Bitung

                                                                   Pada Tanggal : 25  Juli 2023

Reaksi dan Komentar