P E N G U M U M A N
Nomor : PG-KSOP.BTG 6 Tahun 2023
Tentang
PENUNDAAN PEMBERIAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB)
Sehubungan dengan Kondisi Cuaca Ekstrim di beberapa perairan Indonesia serta pemantauan cuaca dari BMKG, Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh cuaca ekstrim dan berdasarkan :
- Maklumat pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.AL.202/2/15/DJPL/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengawasan Kapal Berlayar pada cuaca Ekstrim
- Prakiraan Cuaca dari Badan Meteorologi Kimatologi dan Geofisika No. ME.01.02/2034/KBTG/VII/2023 Tanggal 25 JULI 2023
Serta Pelaksanaan pengawasan pada saat pengajuan Surat Persetujuan Berlayar oleh Perusahaan pelayaran/Operator Kapal di wilayah kerja Pelabuhan Bitung (dilingkungan kerja serta pengawasan KSOP Kelas II Bitung, dengan ini disampaikan kepada Seluruh Perusahan Pelayaran, Nahkoda Kapal dan Pemilik Kapal Lokal / Kapal Ferry / Kapal Rakyat untuk memperhatikan hal – hal tersebut dibawah ini :
- Agar seluruh Nahkoda diwajibkan tetap memantau kondisi cuaca dan kapalnya sebelum mengajukan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) kepada Syahbandar;
- Agar perusahaan Pelayaran dan operator kapal/agen kapal didalam mengajukan permohonan keberangkatan kapal untuk memperhatikan berita cuaca dari BMKG
- Apabila cuaca buruk/ekstrim,Syahbandar akan menunda seluruh keberangkatan kapal sampai dengan cuaca normal/membaik;
- Apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kejadian kecelakaan kapal agar segera melaporkan ke Syahbandar/Penjagaan laut dan Pantai/Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya, diucapkan terima kasih
Ditetapkan : Bitung
Pada Tanggal : 25 Juli 2023

Reaksi dan Komentar