Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

”Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri”

”Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri””Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri””Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri””Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri””Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri””Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri””Pada Rentang Waktu 19-25 Juli 2021, Ini Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Dalam Negeri”

Bagi #KawanLaut dan #KawulaModa yang hendak melakukan perjalanan mengunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, mulai 19 s.d. 25 Juli 2021, syarat perjalanan penumpang tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.15 Tahun 2021.

Perlu diingat bahwa perjalanan untuk wilayah Jawa dan Bali, diperlukan STRP/Surat Keterangan. Selain itu, bagi yang menggunakan moda transportasi udara, tetap wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil PCR Test 2x24 jam. Adapun yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan kereta api, tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dengan hasil PCR Test 2x24 Jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali untuk semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi. Hanya saja tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

Tetap waspada dan patuhi terhadap protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik ya #KawulaModa. Lebih baik membatasi bepergian, dan selalu jauhi kerumunan ya.
 

Reaksi dan Komentar