Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

*Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2024 Sebesar Rp. 38,47 Triliun* Naik Rp. 400 Miliar Dari Pagu Indikatif, Untuk Layanan Angkutan Perintis

*Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2024 Sebesar Rp. 38,47 Triliun* Naik Rp. 400 Miliar Dari Pagu Indikatif, Untuk Layanan Angkutan Perintis*Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2024 Sebesar Rp. 38,47 Triliun* Naik Rp. 400 Miliar Dari Pagu Indikatif, Untuk Layanan Angkutan Perintis*Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2024 Sebesar Rp. 38,47 Triliun* Naik Rp. 400 Miliar Dari Pagu Indikatif, Untuk Layanan Angkutan Perintis*Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2024 Sebesar Rp. 38,47 Triliun* Naik Rp. 400 Miliar Dari Pagu Indikatif, Untuk Layanan Angkutan Perintis*Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2024 Sebesar Rp. 38,47 Triliun* Naik Rp. 400 Miliar Dari Pagu Indikatif, Untuk Layanan Angkutan Perintis

Jakarta - Kementerian Perhubungan mendapatkan pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 38,47 Triliun. Jumlah ini naik Rp. 400 Miliar dari pagu indikatif Kemenhub tahun 2024 sebesar Rp. 38,07 Triliun.

“Penambahan tersebut digunakan untuk pelayanan keperintisan laut dan udara, seperti misalnya kapal perintis dan tol laut, serta jembatan udara. Layanan ini sangat dibutuhkan dan menjadi kebutuhan penting bagi saudara-saudara kita yang berada di wilayah timur Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (30/8).

Besaran pagu anggaran Kemenhub Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan dengan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023.

Menhub mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Oleh karenanya, Kemenhub fokus pada pencapaian dari target RPJMN tersebut. 

“Kita harapkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur transportasi dapat diselesaikan. Dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana infrastruktur yang sudah dibangun dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat,” ucapnya.

Selain fokus pada pencapaian target RPJMN, Kemenhub juga melaksanakan program sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun 2024 yaitu ““Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

“Dari terma tersebut, artinya adalah apa yang kita bangun ini tidak semata membangun konektivitas, tetapi juga membangun ekonomi, budaya, peradaban, dan juga memperhatikan isu-isu lingkungan,” tutur Menhub.

Dari total pagu anggaran Kemenhub tahun 2023, rincian komposisi alokasi anggaran per unit kerja Eselon I di lingkungan Kemenhub sebagai berikut: Sekretariat Jenderal sebesar Rp. 645,57 Miliar; Inspektorat Jenderal (Rp.111,10 Miliar); Ditjen Perhubungan Darat (Rp. 6,64 Triliun); Ditjen Perhubungan Laut (Rp. 9,49 Triliun); Ditjen Perhubungan Udara (Rp. 7,67 Triliun); Ditjen Perkeretaapian (Rp. 9,68 Triliun); Badan Kebijakan Transportasi (Rp.192,94 Miliar); Badan Pengembangan SDM Perhubungan (Rp.3,69 Triliun); dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Rp.329,87 Miliar).

Beberapa program kerja yang akan dilaksanakan Kementerian Perhubungan pada Tahun 2024 berdasarkan unit kerja eselon I, di antaranya dukungan Ibu Kota Negara dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di sektor darat, laut udara, dan perkeretaapian; dukungan layanan angkutan massal perkotaan dengan skema Buy The Service di 10 Kota; layanan keperintisan angkutan darat, penyeberangan, laut, udara dan perkeretaapian termasuk tol laut dan jembatan udara; peningkatan dan pemenuhan sarana prasarana transportasi; serta pendidikan dan pelatihan vokasi sektor transportasi. (AH/RDL/BRD/ME)

Reaksi dan Komentar