Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PANTAU IMPLEMENTASI KM 116 2020, DIRJEN HUBLA MENINJAU PELABUHAN MERAK DAN PELABUHAN PANJANG

PANTAU IMPLEMENTASI KM 116 2020, DIRJEN HUBLA MENINJAU PELABUHAN MERAK DAN PELABUHAN PANJANGPANTAU IMPLEMENTASI KM 116 2020, DIRJEN HUBLA MENINJAU PELABUHAN MERAK DAN PELABUHAN PANJANG

MERAK BANTEN (31/5) - Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. 

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5) guna memantau dan memastikan implementasi KM. 116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan didampingi oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten,Victor Vikki Subroto dan  Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, setibanya di Merak, Dirjen Agus langsung meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal / Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak-Bakaehuni Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus berpesan agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap mengutamakan pentingnya pelayanan keselamatan pelayaran di tengah-tengah pandemi wabah corona (Covid-19) dan memastikan kelancaran pasokan logistik lewat jalur laut tetap terjamin.

"Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Dirjen Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Merak dan Banten (30/5).

Kedepan, era new normal pada transportasi laut akan diberlakukan, dimana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait dengan kondisi ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)   termasuk KSOP  Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang untuk terus bersinergi dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

Untuk itu,  jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat bersinergi dengan semua stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan para Operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini. 

Para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 % dari kapasitas kapal, serta tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.

Dalam kunjungan kerja kali ini, selain mengunjungi beberapa fasiltas pelabuhan pada pelabuhan Banten dan Pelabuhan Panjang seperti Dermaga Penyeberangan Merak dan Bakauheni serta Pelabuhan Sebalang, Dirjen Agus juga berkesempatan mengunjungi Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Merak.

Reaksi dan Komentar