Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PANTAU IMPLEMENTASI VERIFIKASI BERAT PETI KEMAS, KEMENHUB TINJAU TERMINAL DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

PANTAU IMPLEMENTASI VERIFIKASI BERAT PETI KEMAS, KEMENHUB TINJAU TERMINAL DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

​

JAKARTA - Memastikan sejauhmana penerapan verifikasi berat peti kemas yang akan diangkut dengan kapal laut, Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
IMG-20170714-WA0083.jpg
Capt. Rudiana meninjau gate New Priok Container Terminal 1  (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) serta Terminal Peti Kemas Koja. Dalam tinjauannya, dia menyaksikan langsung operasional penimbangan kendaraan yang masuk ke dua area pelabuhan tersebut.

"Secara keseluruhan pelayanan di terminal peti kemas tersebut sudah baik," tutur Rudiana, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM). Kewajiban VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal diberlakukan mulai 1 Juli 2016 secara internasional dan untuk dalam negeri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 tanggal 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

Terkait dengan hal ini, Indonesia sebagai Negara anggota International Maritime Organization (IMO) tentunya wajib mendukung dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati secara internasional tersebut. 
IMG-20170714-WA0084.jpg
"Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal  (Verified Gross Mass Of Container /VGM) dimasudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang di deklarasikan dan berat peti kemas aktual yang dapat mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian," urai Rudiana.

Adapun proses mulai alur penimbangan hingga penumpukan yg diterima Rudiana, memerlukan waktu 45 menit. Waktu tersebut sudah termasuk penimbangan, penumpukan peti kemas, hingga truk pengangkut keluar dari terminal.

Langkah pengukuran juga, ada yang menerapkan saat masuk dan keluar, ada juga terminal yang menerapkan penimbangan pada saat di pintu masuk saja.

"Pemantauan ini bertujuan untuk keselamatan pelayaran, memastikan bahwa seluruh peti kemas yang akan diangkut sesuai beratnya antara rill dan pencatatannya," tutup Rudiana.



Reaksi dan Komentar