Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pascakejadian Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Lakukan Audit Sistem Manajemen Keselamatan

Pascakejadian Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Lakukan Audit Sistem Manajemen KeselamatanPascakejadian Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Lakukan Audit Sistem Manajemen KeselamatanPascakejadian Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Lakukan Audit Sistem Manajemen KeselamatanPascakejadian Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Lakukan Audit Sistem Manajemen Keselamatan

SURABAYA (5/8) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengerahkan Kapal Negara Patroli KN. Grantin P. 211 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak serta Kapal Negara Kenavigasian KN Masalembo dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak untuk membantu proses evakuasi korban insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II.

Sebanyak 62 korban berhasil dievakuasi dari Masalembu ke Surabaya menggunakan KN Masalembo pada Selasa (4/8). Dengan demikian, total korban yang sudah dievakuasi sebanyak 238 orang dengan kondisi 233 selamat dan 5 orang meninggal dunia.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyurati dan memanggil operator PT Atosim Lampung Pelayaran guna menjalani audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan. 

“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud.

Lebih lanjut, Dirjen Masyhud turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi SAR dan evakuasi, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, KSOP, operator pelayaran, hingga seluruh potensi SAR yang bekerja secara terpadu dalam penyelamatan korban.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesiapsiagaan serta kontribusi seluruh armada dan unsur yang terlibat dalam membantu proses evakuasi korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II,” ungkapnya.

Adapun armada kapal yang membantu evakuasi meliputi KRI Nala 363, KN. SAR Permadi, KN. Masalembo, Meratus Project 3, TB. Hasnur, Meratus Pematang Siantar, Transco Arafura, Prakasa Mas, Selaras Mas, Aicon Dahli, SC Aila XVII, Daniel 1, KM. Alcon dan Perahu Nelayan Sandiwara Cinta.

Berdasarkan keterangan resmi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), operasi SAR khusus dalam penanganan kedaruratan KMP Mutiara Sentosa II secara resmi dialihkan menjadi operasi rutin kesiapsiagaan yang dikendalikan oleh Kantor SAR Surabaya. Namun Kemenhub memastikan penanganan korban dan investigasi KMP Mutiara Sentosa II terus berjalan.

“Untuk mengetahui penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujar Masyhud.

Pentingnya Membangun Budaya Keselamatan

Lebih lanjut, Dirjen Masyhud menegaskan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan.

Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa, merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di laut serta membangun budaya keselamatan pelayaran nasional yang semakin kuat," tutup Masyhud.

Reaksi dan Komentar