Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PASTIKAN KEAMANAN ANGKUTAN LEBARAN, KEMENHUB GELAR UJI PETIK DI SAMARINDA

PASTIKAN KEAMANAN ANGKUTAN LEBARAN, KEMENHUB GELAR UJI PETIK DI SAMARINDA

 

SAMARINDA (14/4). Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran khususnya angkutan laut menjelang angkutan lebaran Tahun 2022/1443 H, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya pengawasan, salah satunya dengan melaksanakan uji petik atau uji kelaiklautan kapal yang kali ini digelar di Samarinda yang diaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2022.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini sebagai wujud nyata Pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, hadir dalam usaha menjamin kelancaran dan keselamatan transportasi laut khususnya menjelang angkutan lebaran.

 

"Kegiatan Uji Petik di Pelabuhan Samarinda dilaksanakan secara random terhadap kapal-kapal Penumpang yang akan mendukung pelaksanaan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2022/ 1443H," ujarnya.

 

Ahmad Wahid menjelaskan uji petik ini diantaranya memeriksa dokumen Kapal dan sertifikat awak kapal, pengujian sarana emergency di atas Kapal, sarana radio komunikasi serta hal terkait keselamatan kapal yang Wajib dipenuhi oleh operator kapal.

 

Uji petik jelang angkutan lebaran ini didasari oleh Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL I Tahun 2022 dan SK Dirkapel No. KP-DK 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Transportasi Laut Pada Masa Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

 

"Pemeriksaan dilakukan meliputi banyak hal, khususnya terkait kelaiklautan dan keselamatan kapal yang akan digunakan sebagai sarana angkutan dalam arus mudik dan arus balik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun ini," jelasnya.

 

Sebagai informasi, kegiatan Uji Petik di Pelabuhan Samarinda ini merupakan rangkaian pelaksanaan yang juga telah dilakukan pada beberapa Pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia. 

Reaksi dan Komentar