Dalam rangka memastikan kelaiklautan kapal sebagai syarat penerbitan sertifikat, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kapal TB Trans Pasific 08 yang bertempat di Dock Adiluhung. Kegiatan pemeriksaan dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Pemeriksaan kapal dilakukan oleh Marine Inspector Telaga Biru dengan melibatkan Petugas Wilker Ujung Piring, sebagai bentuk sinergi dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran. Selain pemeriksaan teknis, kegiatan ini juga mencakup pengawasan langsung oleh Wilker Ujung Piring guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai persyaratan penerbitan sertifikat kapal, sehingga kapal yang akan beroperasi benar-benar memenuhi aspek keselamatan, navigasi, dan perlengkapan pendukung pelayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa catatan teknis, antara lain radar dalam kondisi tidak berfungsi, kompas memerlukan perbaikan, EPIRB telah melewati masa berlaku (expired), serta perlunya pembaruan peta navigasi. Seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pemeriksaan untuk selanjutnya menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak kapal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan TB Trans Pasific 08 dapat segera melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan sehingga memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan mendukung keselamatan pelayaran yang aman serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.






Reaksi dan Komentar