Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pastikan Kelaiklautan Kapal, TB Trans Pasific 08 Jalani Pemeriksaan di Dock Adiluhung

Pastikan Kelaiklautan Kapal, TB Trans Pasific 08 Jalani Pemeriksaan di Dock AdiluhungPastikan Kelaiklautan Kapal, TB Trans Pasific 08 Jalani Pemeriksaan di Dock AdiluhungPastikan Kelaiklautan Kapal, TB Trans Pasific 08 Jalani Pemeriksaan di Dock AdiluhungPastikan Kelaiklautan Kapal, TB Trans Pasific 08 Jalani Pemeriksaan di Dock AdiluhungPastikan Kelaiklautan Kapal, TB Trans Pasific 08 Jalani Pemeriksaan di Dock Adiluhung

Dalam rangka memastikan kelaiklautan kapal sebagai syarat penerbitan sertifikat, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kapal TB Trans Pasific 08 yang bertempat di Dock Adiluhung. Kegiatan pemeriksaan dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Pemeriksaan kapal dilakukan oleh Marine Inspector Telaga Biru dengan melibatkan Petugas Wilker Ujung Piring, sebagai bentuk sinergi dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran. Selain pemeriksaan teknis, kegiatan ini juga mencakup pengawasan langsung oleh Wilker Ujung Piring guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai persyaratan penerbitan sertifikat kapal, sehingga kapal yang akan beroperasi benar-benar memenuhi aspek keselamatan, navigasi, dan perlengkapan pendukung pelayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa catatan teknis, antara lain radar dalam kondisi tidak berfungsi, kompas memerlukan perbaikan, EPIRB telah melewati masa berlaku (expired), serta perlunya pembaruan peta navigasi. Seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pemeriksaan untuk selanjutnya menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak kapal.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan TB Trans Pasific 08 dapat segera melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan sehingga memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan mendukung keselamatan pelayaran yang aman serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reaksi dan Komentar