Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PASTIKAN PENERAPAN MANAJEMEN KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN, KPLP LAKUKAN AUDIT DAN VERIFIKASI

PASTIKAN PENERAPAN MANAJEMEN KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN, KPLP LAKUKAN AUDIT DAN VERIFIKASI

 

SURABAYA (3/9) - Dua pertiga dari luas wilayah Indonesia terdiri dari lautan sehingga laut mempunyai arti dan fungsi strategis bagi bangsa dan negara Indonesia. Kedudukan perairan memiliki peranan penting baik ditinjau dari sisi ekonomis, keamanan, maupun kepentingan para pengguna jasa transportasi perairan.

 

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki tugas untuk memastikan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan wajib dilakukan audit dalam bentuk kegiatan verifikasi.

 

Oleh karena itu, KPLP menggelar kegiatan Implementasi PP No. 31 Tahun 2021 Verifikasi ke IV dan pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code yang dilangsungkan di Hotel JW Marriott, Surabaya 2 - 4 September 2021.

 

“Pasal 195 ayat 2 huruf (d) berbunyi “verifikasi keempat (fourth verification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara.

 

Ahmad mengungkapkan, fasilitas pelabuhan yang telah comply ISPS Code wajib melakukan kepatuhan Impementasi ISPS Code yang mana bentuk implementasi tersebut adalah exercise baik secara table top ataupun latihan lapangan.

 

“Kami sebagai Disegnetid Authority (DA) dan Port Security Comite (PSC) yang berada dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan agar melakukan pemenuhan dan kepatuhan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang di persyaratkan,” ungkapnya.

 

Ahmad menegaskan betapa pentingnya penegakan keamanan terhadap fasilitas pelabuhan guna terciptanya kelancaran aktivitas kegiatan operasional di wilayah Fasilitas Pelabuhan.

 

Ahmad berharap peserta yang mengikuti acara tersebut khususnya fasilitas pelabuhan (PFSO) di Surabaya yang sudah mengimplementasikan ISPS Code saya dapat mengikuti kegiatan Verifikasi ke IV dan pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code ini dengan serius sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk keamanan di fasilitas pelabuhan masing-masing.

 

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, Kepala Kantor OP Tanjung Perak, Kepala Kantor KSOP Kelas III Probolinggo, Kepala Kantor UPP Brondong, Dan Lanmal V, Ditpol Airud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan, serta para Direktur Perusahaan dan PFSO Fasilitas Pelabuhan di Provinsi Jawa Timur.

Reaksi dan Komentar