Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PASTIKAN TERPENUHINYA KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN, KEMENHUB VERIFIKASI REKOMENDASI DTT PERTAMINA DI MUARA KARANG

PASTIKAN TERPENUHINYA KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN, KEMENHUB VERIFIKASI REKOMENDASI DTT PERTAMINA DI MUARA KARANG

JAKARTA (8/3) - PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.

 

Tim Verifikasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Yudhonur Setyaji P melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT. Pertamina di Muara Karang pada hari ini, Rabu (8/3).

 

"Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT)," ujar Yudho.

 

Yudho menjelaskan pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

"Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang," ungkapnya.

 

 Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

 

Diharapkan dengan Kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.

 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan bahwa Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid.

 

Dalam kesempatan ini, Budi Mantoro juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.

 

"Diharapkan dengan adanya penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT), operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan," tutupnya.

Reaksi dan Komentar