Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PATROLI KESELAMATAN PELAYARAN DI TARAKAN BERHASIL MENGAMANKAN SATU KAPAL TANPA DOKUMEN LENGKAP

PATROLI KESELAMATAN PELAYARAN DI TARAKAN BERHASIL MENGAMANKAN SATU KAPAL TANPA DOKUMEN LENGKAP

​TARAKAN (6/11) - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan patroli keselamatan pelayaran di perairan Kalimantan Utara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan telah mengamankan 1 (satu) unit kapal tradisional yg diduga memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan kapalnya bahkan telah habis masa berlakunya. 


"Kami telah mengamakan satu kapal yang bernama KM. Jaya Permai yang mana diduga sering melakukan aktivitas di perairan Tarakan dan sekitarnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah serta tidak mengutamakan keselamatan," ujar Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin di Tarakan Kalimantan Utara, (5/11).

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli KPLP KSOP Kelas III Tarakan, pemilik yang juga nakhoda kapal tersebut tidak dapat memperlihat alat keselamatan yang wajib dimiliki oleh setiap kapal, sehingga diputuskan kapal  dikandaskan di pangkalan patroli KSOP Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, pemilik kapal diberikan pembinaan yaitu diarahkan untuk segera mengurus dokumen kapal dan melengkapi alat keselamatannya, dan kapal dapat diambil lagi setelah memiliki dokumen yang sah serta memenuhi peralatan keselamatan  yang menjadi persyaratan sesuai ukuran  kapalnya," ujar Syaharuddin.

"Adapun berapa lama kapal itu berada di pangkalan KSOP Tarakan tergantung dari seberapa lama pemilik kapal menyelesaikan yang menjadi kewajibannya dan hal itu disetujui oleh pemilik kapal untuk dilakukan pembinaan karena menurutnya hal tersebut dilakukan demi kebaikan serta keselamatan pelayaran termasuk dirinya selaku pemilik kapal," tutur Syaharuddin.
WhatsApp Image 2019-11-06 at 07.00.56.jpeg
Lebih lanjut, Syaharudin mengungkapkan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memberikan edukasi kepada pemilik kapal. "Inilah salah satu upaya kami untuk mengedukasi pemilik kapal atau awak kapal khususnya kapal-kapal tradisional agar mereka lebih peduli dengan keselamatannya, itu yang utama," ujarnya. 

Pada akhir kesempatan, Syaharuddin mengungkapkan pada awal tahun 2019 pihaknya sudah melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana pelayaran hingga tahap P21 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. 

"KSOP Kelas III Tarakan akan terus melakukan patroli guna melakukan penegakan hukum, jika pelanggaran tersebut dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran  kami tidak segan-segan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami masyarakat dapat tertib dan paham akan pentingnya keselamatan," tutup Syaharuddin. 



Reaksi dan Komentar