Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG SIAP TERAPKAN APLIKASI SISTEM INAPORTNET

PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG SIAP TERAPKAN APLIKASI SISTEM INAPORTNET

​JAKARTA – Pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2017 bertempat di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan dilakukan penandatanganan  Pakta Integritas Penerapan Sistem Inaportnet khusus Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Para pejabat yang menandatangani pakta integritas tersebut antara lain adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (satu) Tanjung Emas, Capt. Gajah Rooseno, Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), Husein Latief dan  General Manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas, Agus Hermawan, SH, MH.


Dalam sambutannya Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono mengatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Inaportnet merupakan wujud dari komitmen dan kesungguhan dalam mewujudkan penerapan Inaportnet di Pelabuhan. 

“Penerapan Inaportnet di Pelabuhan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, valid, transparan serta biaya yang minimal sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia”, ujar Tonny.

Selain itu, lanjut Dirjen Hubla bahwa penerapan inaportnet ini juga telah menjadi quick win  Menteri Perhubungan yang harus diterapkan di 16 Pelabuhan di Indonesia. Pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Banten, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Manggar, Pelabuhan Tanjung Uban, Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Sorong.

”Dari sejumlah pelabuhan pelabuhan dimaksud,  saat ini Sistem Inaportnet telah dilaksanakan pada 4 (empat) pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Makassar sejak tanggal 01 Juni 2016, Pelabuhan Belawan sejak tanggal 01 Juli 2016, Pelabuhan Tanjung Perak sejak tanggal 02 November 2016 dan Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 11 November 2016” tegas Dirjen Hubla.
 
Lebih jauh Dirjen Hubla mengatakan, bahwa penerapan Inaportnet di pelabuhan harus didukung oleh beberapa sistem yaitu Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal On Line, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan dan sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Inapornet dapat berjalan apabila sistem pendukungnya dapat terintegrasi  dengan baik, sehingga seluruh system harus dibangun dan dikembangkan secara sinergi dengan melibatkan seluruh pemangku kepeningan (stakeholders).

Diharapkan dengan selesainya penandatanganan Pakta Integritas Inaportnet ini, penerapan Inaportnet di pelabuhan khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat terealisasi dengan baik untuk meningkatkan  pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan  cepat, valid, transparan, dan terstandar serta dapat menekan biaya seminimal mungkin yang mampu meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia.  

Sebagai tambahan informasi, Inaportnet merupakan sistem layanan tunggal secara tunggal berbasis internet/web yang mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar melayani kapal dan barang di pelabuhan dari seluruh instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan.   ​

Reaksi dan Komentar