Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PELAUT INDONESIA KINI MILIKI KODE ETIK PELAUT

PELAUT INDONESIA KINI MILIKI KODE ETIK PELAUTPELAUT INDONESIA KINI MILIKI KODE ETIK PELAUT

JAKARTA (10/1) – Kini pelaut pelayaran niaga di Indonesia telah memiliki kode etik pelaut yang diharapkan dapat menjadi norma atau rambu – rambu bagi pelaut dalam menjalankan profesinya di atas kapal. Dengan demikian, di masa mendatang pelaut Indonesia bisa menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.  

Dalam pengabdian profesinya, seorang pelaut harus berpegang teguh kepada satu ikatan moral norma-norma inti atau Kode Etik. Adapun kode etik umum bagi pelaut pelayaran niaga terdiri dari Agung (berakhlak bijak kepada Tuhan YME), Tulus (tulus mendukung cita-cita kemajuan NKRI), Ksatria (jujur, setia, taat, mengayomi, tanggungjawab), dan Prima (konsisten dalam menjaga mutu aktualisasi profesi).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengungkapkan, lahirnya kode etik pelaut ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) yang telah mendorong dan memfasilitasi keinginan stakeholder dalam merancang kode etik pelaut Indonesia. 

“Alhamdulillah belum lama ini kita telah rampung membuat dan menyelesaikan kode etik pelaut. Lahirnya kode etik pelaut ini sangat penting mengingat profesi awak kapal atau pelaut merupakan salah satu ujung tombak dalam pertumbuhan industri maritim Indonesia,” ujar Capt. Sudiono di Jakarta, hari ini (10/1).

Ia berharap, para pelaut Indonesia bisa bekerja lebih profesional, begitu pun dengan perusahaan perekrutan/penempatan awak kapal dan pemilik kapal juga wajib memikirkan kesejahteraan awak kapal.

Lebih lanjut Capt. Sudiono menjelaskan bahwa kode etik pelaut ini disusun dan diinisiasi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Pelaut dan Ikatan Alumni Sekolah Pelayaran yang ada di Indonesia. Kemudian Ditkappel memfasilitasi dan mendorong keinginan para stakeholder dalam merancang kode etik pelaut.

Pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dan menuangkan ide-idenya dalam penyusunan kode etik pelaut, di antaranya Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI),  Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI), Indonesian Female Marine Assosiation (IFMA) dan seluruh ikatan alumni sekolah pelayaran.

“Kami berharap kode etik pelaut ini dapat segera dilaksanakan dan disosialisasikan kepada para pelaut dan masyarakat luas,” ungkap Capt. Sudino.

Setelah ini, kata Capt. Sudiono, langkah berikutnya Kemenhub masih menunggu draft dari masing-masing asosiasi terkait penyusunan anggota Dewan Kehormatan Kode Etik untuk penegakkan kode etik pelaut tersebut. Nantinya Dewan Kehormatan Kode Etik yang akan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik pelaut.

“Jika pelaut melanggar kode etik maka akan dikenakan sanksi moral, seperti membuat pernyataan pelanggaran sebagai perbuatan tercela, menyatakan penyesalan dan minta maaf ataupun mendapat pembinaan etika profesi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penyusunan kode etik pelaut dipimpin langsung oleh Capt Sudiono dan Peni Pudji Turyanti selaku Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kemaritiman serta dikawal oleh Capt. Maltus beserta tim dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Laut sebagai legal drafter.

Reaksi dan Komentar