Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PELAYANAN DI PELABUHAN POMAKO PAPUA BEROPERASI NORMAL 21/08/2019

PELAYANAN DI PELABUHAN POMAKO PAPUA BEROPERASI NORMAL 21/08/2019

​

TIMIKA (21/8) - Pelayanan dan operasional Pelabuhan Pomako, Timika Papua berjalan normal. Tercatat 1 unit kapal milik PT. SPIL yaitu KM. Spil Haspri melakukan kegiatan bongkar muat dan saat ini telah clearance out dari Pelabuhan Pomako.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako, Husni Anwat Tianotak menyikapi kericuhan yang terjadi di Timika, Papua hari ini (21/8).

Adapun kondisi di Pelabuhan Pomako aman dan kondusif, semua pelayanan tidak ada yang terganggu meskipun Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) merupakan putra daerah asli Papua.

Selain itu, di wilayah kerja dari Pelabuhan Pomako yaitu wilker Amamapare terdapat 2 unit kapal yang melakukan bongkar muat yaitu kapal KM. Meratus Semarang dan KM. Sawu Sea.
WhatsApp Image 2019-08-21 at 16.11.47.jpeg
"Pelayanan di wilket Amamapare berjalan normal, aman dan terkendali. Namun demikian, kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan Pelabuhan tidak terdampak terhadap kericuhan yang terjadi tadi," ujar Husni.

Pada kesempatan tersebut, Husni mengingatkan kepada masyarakat bahwa pelabuhan merupakan objek vital nasional yang harus steril dari kegiatan unjuk rasa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

"Selain itu, berdasarkan Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, keamanan di Pelabuhan harus dijaga," tutup Husni.


Reaksi dan Komentar