Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PELAYARAN INDONESIA SIAP PATUHI ATURAN MARPOL TENTANG KANDUNGAN SULFUR DI BAHAN BAKAR KAPAL

PELAYARAN INDONESIA SIAP PATUHI ATURAN MARPOL TENTANG KANDUNGAN SULFUR DI BAHAN BAKAR KAPALPELAYARAN INDONESIA SIAP PATUHI ATURAN MARPOL TENTANG KANDUNGAN SULFUR DI BAHAN BAKAR KAPALPELAYARAN INDONESIA SIAP PATUHI ATURAN MARPOL TENTANG KANDUNGAN SULFUR DI BAHAN BAKAR KAPALPELAYARAN INDONESIA SIAP PATUHI ATURAN MARPOL TENTANG KANDUNGAN SULFUR DI BAHAN BAKAR KAPALPELAYARAN INDONESIA SIAP PATUHI ATURAN MARPOL TENTANG KANDUNGAN SULFUR DI BAHAN BAKAR KAPAL

​JAKARTA (2/11) – Mulai tanggal 1 Januari 2020 kapal yang berlayar Internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m dan bagi kapal yang dioperasikan di daerah Emission Control Area, kandungan sulfur pada bahan bakar yang digunakan di kapal tidak boleh melebihi 0,1% m/m. Adapun persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar akan menjadi obyek pemeriksaan oleh petugas Port State Control terhadap kapal-kapal yang berlayar pada perairan Internasional.


“Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

“Aturan mengenai penggunaan bahan bakar tersebut merujuk pada konvensi internasionalMarine Pollution (MARPOL) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta (2/11).

Lebih lanjut Dirjen Agus menjelaskan, apabila kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional tidak menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur sesuai ketentuan tersebut, dapat menggunakan sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi alternatif lainnya yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Selain itu juga, mulai tanggal 31 Desember 2018, buku Rencana Pengelolaan Energi Efisiensi Kapal atau Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) wajib dilengkapi dengan metode pengumpulan data konsumsi bahan bakar pada kapal untuk disampaikan kepada pemerintah sesuai format pada Resolusi International Maritime Organization (IMO) Nomor MEPC.282(70).

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan juga bahwa mulai tanggal 1 Januari 2019, aturan internasional juga mewajibkan semua pemilik/operator kapal yang memiliki/mengoperasikan kapal yang berukuran GT 5000 atau lebih untuk mengumpulkan data pemakaian bahan bakar pada kapalnya dan melaporkan jumlah konsumsi pemakaian bahan bakar kapalnya selama satu tahun kepada Pemerintah.  

“Sedangkan bagi kapal-kapal yang telah melaporkan jumlah pemakaian bahan bakarnya akan diberikan Statement of Compliance - Ship Fuel Oil Reporting oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” imbuhnya.

Sementara bagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah perairan Indonesia, lanjut Dirjen Agus, masih dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 3,5% m/m dan wajib menyampaikan data pemakaian konsumsi bahan bakar kapalnya setiap tahun mulai tanggal 1 Januari 2019 kepada DirjenPerhubungan Laut Cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dengan pelaporan data pemakaian konsumsi bahan bakar setiap tahun selambatnya pada tanggal 30 Maret pada tahun berikutnya.

“Kami juga instruksikan kepada para Kepala Kantor UPT pelabuhan agar dapat menyampaikan informasi dan aturan inikepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya,”tutup Agus.


Reaksi dan Komentar