Batam - Rabu, 19 Mei 2021
#KawanLaut, Pemerintah telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dengan Pemberlakuan Pengetatan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pasca Peniadaan Mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Berdasarkan Adendum ini, Kantor KSOP Khusus Batam cq. Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Batu Ampar memantau pemberlakuan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pasca Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 18-24 Mei 2021 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Adendum Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 dan pemenuhan syarat perjalanan kepada calon penumpang seperti (RT/PCR/ANTIGEN/GeNose C19) dengan hasil tes negatif.
#YukSelamatBersama
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#ksopkhususbatam
#ksopkhususbatamgoestowbk2021
#zonaintegritas



Reaksi dan Komentar