Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PEMBAHASAN PNBP KONTRIBUSI JASA PEMANDUAAN DAN PENUNDAAN DAN DI TERMINAL KHUSUS PHE OSES

PEMBAHASAN PNBP KONTRIBUSI JASA PEMANDUAAN DAN PENUNDAAN DAN DI TERMINAL KHUSUS PHE OSES

Rabu, 20 Desember 2023

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu berserta Jajaaran mengikuti kegiatan Pembahasan PNBP Kontribusi Jasa Pemanduaan dan Penundaan Kapal di Terminal Khusus PHE OSES, dengan Pertamina PHE OSES, SKK Migas dan PT Ekanuri di Hotel Savero Style Bogor.

Dalam rapat ini pihak Pertamina PHE OSES membahas mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 serta kontribusi Pandu Tunda di Terminal Khusus PHE OSES pada tahun 2023. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Mu’min, SE., MM., M.Mar dalam sambutannya mengatakan agar setiap pihak yang terkait dapat membayar PNBP serta jasa pandu tunda tepat waktu, sehingga tidak terkena denda pembayaran PNBP.

Penerimaan Negara Bukan Pajak ini dipungut berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor: HK 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan, dan Pelaporan PNBP.

Reaksi dan Komentar