*Ujung Piring, 3 Agustus 2026* – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi, Petugas *Marine Inspector* bersama Petugas *Wilayah Kerja (Wilker) Ujung Piring* melaksanakan pemeriksaan keselamatan terhadap *KMP Dharma Kartika* pada Senin (3/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan dalam memastikan setiap kapal penyeberangan memenuhi standar keselamatan sebelum kembali beroperasi.
Pemeriksaan difokuskan pada aspek keselamatan kapal yang meliputi kelengkapan *peralatan navigasi, peralatan keselamatan (life saving appliances), sistem permesinan*, serta fasilitas akomodasi penumpang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi laik dan berfungsi sesuai standar keselamatan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa menemukan bahwa *KMP Dharma Kartika* masih berada dalam proses pekerjaan perbaikan pada *area anjungan (bridge)*. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap sebagian peralatan navigasi belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena beberapa perangkat masih dalam tahap penyelesaian pekerjaan teknis.
Meskipun demikian, tim tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap komponen yang telah siap, meliputi *alat-alat keselamatan kapal, perlengkapan darurat, jalur evakuasi, alat pemadam kebakaran, perlengkapan penyelamatan jiwa, serta fasilitas akomodasi penumpang*. Pemeriksaan awal ini bertujuan memastikan seluruh aspek yang telah tersedia memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, *pemeriksaan ulang secara menyeluruh dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus 2026*, setelah seluruh pekerjaan perbaikan pada area anjungan selesai. Pemeriksaan lanjutan akan mencakup verifikasi seluruh sistem navigasi, permesinan, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan kapal sesuai standar yang dipersyaratkan.
Pada hari yang sama, juga akan dilaksanakan **sea trial (uji coba pelayaran)* untuk menguji performa kapal, fungsi sistem navigasi, manuver kapal, kinerja mesin induk dan mesin bantu, serta efektivitas seluruh peralatan keselamatan dalam kondisi operasional. Hasil *sea trial akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi guna memastikan kapal benar-benar laik laut dan siap memberikan pelayanan yang aman, andal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas *Marine Inspector* bersama Petugas *Wilker Ujung Piring* menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Langkah ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan budaya keselamatan pelayaran serta memastikan setiap kapal penyeberangan yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional sebagaimana diamanatkan dalam *Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi*.




.jpeg)
.jpeg)
Reaksi dan Komentar