Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PEMERINTAH BERSAMA PIHAK TERKAIT BAHAS PENETAPAN STANDAR MINIMUM GAJI POKOK AWAK KAPAL YANG BEKERJA DI ATAS KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PEMERINTAH BERSAMA PIHAK TERKAIT BAHAS PENETAPAN STANDAR MINIMUM GAJI POKOK AWAK KAPAL YANG BEKERJA DI ATAS KAPAL BERBENDERA INDONESIAPEMERINTAH BERSAMA PIHAK TERKAIT BAHAS PENETAPAN STANDAR MINIMUM GAJI POKOK AWAK KAPAL YANG BEKERJA DI ATAS KAPAL BERBENDERA INDONESIAPEMERINTAH BERSAMA PIHAK TERKAIT BAHAS PENETAPAN STANDAR MINIMUM GAJI POKOK AWAK KAPAL YANG BEKERJA DI ATAS KAPAL BERBENDERA INDONESIAPEMERINTAH BERSAMA PIHAK TERKAIT BAHAS PENETAPAN STANDAR MINIMUM GAJI POKOK AWAK KAPAL YANG BEKERJA DI ATAS KAPAL BERBENDERA INDONESIA

JAKARTA (18/5) – Pelaut merupakan bagian dari pekerja yang memiliki hak azasi sama untuk mendapatkan hak bekerja dengan syarat-syarat perburuhan yang adil, dengan standar pengupahan yang adil dan menjamin kehidupan bermartabat bagi awak kapal beserta keluarganya. 

Namun demikian sampai saat ini belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait membahas tentang penetapan standar minimun gaji pokok awak kapal.

“Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standar minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto pada saat Pembahasan Standar Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurut Hartanto, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006 yaitu prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial serta prinsip perlindungan pekerja.

“Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam Konvensi lnternasional yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut disaat yang sama, Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal antara lain tingkat inflasi dalam suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi serta standar internasional dan konvensi.

“Dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal tentu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dan hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal,” tegasnya.

Selanjutnya, disepakati perlunya dilakukan konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

“Kami sepakat untuk melakukan penguatan kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha angkutan di Perairan dalam proses penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia,” ucap Capt. Maltus.

Di samping itu, perlu dilakukan juga pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, yang telah disepakati bersama Tripartite untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.

“Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dan jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal serta menjaga keberlanjutan industri maritim nasional,” tutup Capt. Maltus.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini antara lain Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI). (PF/MM/HB)

Reaksi dan Komentar