Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PEMERINTAH PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA BKI

PEMERINTAH PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA BKIPEMERINTAH PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA BKIPEMERINTAH PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA BKI

JAKARTA (10/5) - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kembali diberikan kewenangan dalam melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (10/5).

Dirjen Agus mengungkapkan, dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.

"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut Dirjen Agus, pemenuhan standar keselamatan dan kepatuhan kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap konvensi internasional tersebut berhasil membawa Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU pada tahun 2021, di mana tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List. 

Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku baik terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun internasional.

"Namun tantangan kedepan adalah bagaimana mempertahankan status agar di tahun-tahun mendatang Indonesia masih bertahan di kriteria White List ini, sebagaimana negara-negara White List lain, seperti Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh," paparnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Ditjen Perhubungan Laut, PT. BKI, perusahaan pelayaran, crew kapal dan pihak-pihak terkait lainnya.

"BKI dalam hal ini bertindak sebagai Recognized Organization/RO mampu menjalankan fungsi  pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi serta menjamin pemenuhan persyaratan konvensi Internasional oleh kapal-kapal berbendera Indonesia baik yang berlayar secara internasional maupun domestik," jelasnya.

Dengan pencapaian White List ini pihaknya berharap akan semakin memacu kinerja jajaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dalam melaksanakan fungsi kelaiklautan kapal bendera Indonesia bersama dengan BKI baik di pelayaran internasional maupun domestik.  

Sebagai informasi, Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Ditjen Perhubungan Laut dan PT. BKI (Persero) ini dahului dengan melakukan assessment terhadap kemampuan BKI pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dilakukan pertama kali Penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut. Selanjutnya Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang melalui proses oversight setiap tahunnya.
 

Reaksi dan Komentar