Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pemutakhiran data Pajak pada DJPonline oleh Direktorat Jenderal Pajak Cq.Kantor Wilayah Pratama Pajak Mataram Timur , NTB

Pemutakhiran data Pajak pada DJPonline oleh Direktorat Jenderal Pajak Cq.Kantor Wilayah  Pratama Pajak Mataram Timur , NTB

Hari ini tanggal 8 Maret 2023,KSOP Kelas III Lembar menghadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Cq.Kanwil Pratama Pajak Mataram timur, NTB tentang pemutakhiran data pada DJPonline, peserta dihadiri oleh kepala kantor KSOP Kelas III Lembar, para kasi, staf KSOP Lembar, dan perwakilan kantor UPP dibawah koordinator KSOP Kelas III Lembar. Bagaimanapun skemanya, seorang wajib pajak pegawai PNS atau pun pekerja lepas diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap tahunnya dengan mengisi SPT pajak penghasilan (pph) 21. Perlu dicatat bahwa 31 Maret 2023 adalah batas waktu pelaporan pajak untuk penghasilan di tahun 2022. Pemerintah baru saja mengganti UU pajak penghasilan (pph) dengan UU HPP atau Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, aturan perpajakan ini juga diperjelas  pada PP No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Proses pengubahan NPWP menjadi NIK sedang berjalan sehingga wajib pajak  yang sudah memiliki NPWP bisa login ke situs pajak.go.id dengan menggunakan NIK, jika blm berhasil bisa menggunakan NPWP dan mengubahnya di pengaturan profil dan memvalidasi NIK.

Reaksi dan Komentar