Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENAMBAHAN TPK DI LINI DUA MENJADI FASILITAS ALTERNATIF PERCEPAT KELANCARAN ARUS BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK

PENAMBAHAN TPK DI LINI DUA MENJADI FASILITAS ALTERNATIF PERCEPAT KELANCARAN ARUS BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK

SURABAYA (17/6) – Penetapan fasilitas layanan pemeriksaan petikemas impor untuk barang hortikultura atau Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) baru yang berada di area lini 2 wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diharapkan dapat mengantisipasi padatnya antrian panjang di lini 1 sehingga Dweling time bisa dikendalikan.

Demikian diungkapkan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak, M Dahri saat menjelaskan fungsi TPK di Lini Dua, hari ini (17/6) di Surabaya.

Menurut Dahri, saat ini memang baru ada 1 (satu) TPK di area lini 1 dan penetapan TPK di lini 2 merupakan atas rekomendasi Balai Karantina Jawa Timur sebagai penunjang kelancaran arus barang di wilayah Tanjung Perak.

Pihaknya menegaskan para pengusaha bebas memilih tempat pemeriksaan karantina yang dikehendaki dan tidak diarahkan harus ke TPK line 2 sehingga tidak ada beban biaya tambahan.

“Jadi tidak ada double handling karena mereka bisa memilih diperiksa di line 1, tidak harus diperiksa lagi di line 2,” tegasnya. 

Selain itu, semakin banyak perusahaan baru yang mengajukan layanan TPK maka semakin banyak pilihan bagi pengguna jasa yang artinya akan lebih memperlancar arus barang sehingga pengguna jasa akan terlayani lebih baik.

Adapun penetapan yang diberikan kepada PT. Patriots Sakti Indonesia sebagai pihak penyedia area TPK itu sudah melalui alur pengurusan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara aturan Karantina, Otoritas Pelabuhan adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan izin kepada perusahaan penyedia area TPK.

Sebelumnya, mereka telah mengajukan kepada pihak Karantina dan dipandang telah memenuhi persyaratan sehingga rekomendasi diberikan kepada Otoritas Pelabuhan untuk dilakukan penetapan. 

Dalam penetapan itu sendiri, pihak Otoritas Pelabuhan tidak hanya serta merta menerima rekomendasi Karantina lalu dan telah disampaikan juga kepada kantor pusat dan telah melalui pembahasan.

“Sesuai tupoksi OP, kami mendukung setiap kegiatan yang dapat memperlancar dan menunjang arus barang khususnya di wilayah Tanjung Perak. Semua dikembalikan kepada pengguna jasa masing-masing untuk memilihnya sebagai suatu kompetisi yang sehat,” ujar Dahri.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan adanya area baru TPK untuk barang-barang impor yang berada di area lini dua sebagai penunjang TPK yang telah ada di area Terminal Petikemas Surabaya (TPS). 

Adapun menurut informasi dari Balai Karantina bahwa kepadatan pemeriksaan TPK kerap terjadi pada saat hari Imlek dan tahun baru, di mana impor buah-buahan meningkat pesat dengan tujuan Jawa Timur dan tidak melewati Jakarta/Sumatra. 

Reaksi dan Komentar