Kepulauan Selayar (15/04) Dalam upaya menjaga konsistensi Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terutama dalam penanganan masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, M.Mar.,M.H. dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jampea yang diwakili Pelaksana Harian, Kahar Pagiling, SE., MM menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, M. F. Hasibuan, SH., MH., MM. di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (14/04/2026).
Kesepakatan Bersama ini menjadi momentum dalam sinergi antara Penyelenggara Pelabuhan/Syahbandar di Kepulauan Selayar dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam Penguatan Pelayanan Publik dan tata kelola Pemerintahan yang baik agar Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Pengelolaan Kepelabuhanan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Kami membutuhkan pertimbangan hukum agar setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan,” ujarnya.
Salam Integritas, Salam KELAPA (Komitmen-Empati-Loyal-Akuntabel-Profesional-Amanah)






Reaksi dan Komentar