Kepulauan Selayar (02/10/2026) Dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar bagi penumpang kapal pelayaran rakyat yang beroperasi di Kepulauan Selayar, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) antara PT Jasa Raharja Kepulauan Selayar dan Pemilik Kapal Penumpang Tradisional di Pelabuhan Benteng Selayar yang dilaksanakan di ruang rapat KELAPA Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Kamis (01/10/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada penumpang kapal tradisional, khususnya melalui penyediaan jaminan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Pada kesempatan tersebut pihak PT. Jasa Raharja Kepulauan Selayar memberikan sosialisasi terkait manfaat dan besaran IWKL kepada para pemilik kapal penumpang tradisional dan perahu wisata yang beroperasi di wilayah Pulau Selayar.
Kepala Kantor UPP Selayar Capt. Romy Sumardiawan, M.Mar.,M.H berharap dalam pelaksanaannya sebagaimana arahan dari Bapak Bupati Kepulauan Selayar, "pemilik kapal diharapkan senantiasa memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran dan memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang" Sementara itu, kerja sama dengan PT Jasa Raharja diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi penumpang apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjalanan.

.jpeg)


Reaksi dan Komentar