Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENANDATANGANAN SISTEM DAN PROSEDUR PELAYANAN JASA PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL DI PELABUHAN BELAWAN

PENANDATANGANAN SISTEM DAN PROSEDUR PELAYANAN JASA PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL DI PELABUHAN BELAWAN
Jakarta 6-17 Desember 2021

Jakarta (16/12) – Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan kapal di Pelabuhan Belawan dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Pelabuhan dalam menyelenggarakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi alur pelayaran, pasang surut dan kekuatan arus di wilayah kerja Pelabuhan Belawan.

Mengutip dari isi sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Capt. Jhonny Runggu Silalahi, M.H “Pelabuhan Belawan merupakan salah satu dari empat pelabuhan kelas utama di Indonesia dan secara geografis posisi Pelabuhan Belawan sangat strategis, Oleh karena itu intensitas kedatangan kapal di pelabuhan belawan ini cukup banyak, hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah kegiatan pemanduan baik di perairan wajib pandu maupun di perairan pandu luar biasa”.

Sebagai upaya dukungan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan perlindungan maritim pelaksanaan pemanduan dan penundaan di perairan Pelabuhan Utama Belawan, maka sistem dan prosedur dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Nomor : UM.003/1/4/SYB.BLW-2021 tanggal 20 Desember 2021.

 

Proses penandatanganan diselenggarakan pada hari tanggal 16-17 Desember 2021 bertempat di Hotel Mercure Sabang Jakarta dan disaksikan oleh Pejabat Kantor Pusat PT. Pelabuhan Indonesia I (persero), Manajer, para pejabat dan Staff PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan, serta turut menghadiri dalam acara dimaksud Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Capt. Ferry Akbar, MM dan Kepala Seksi Tertib Bandar Capt. Sunaryanto.

Di akhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Capt. Jhonny Runggu Silalahi, M.H dan Manajer Bisnis Kapal PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan bapak Hasudungan Manurung.

 

PANAH IG FB Home TW youtube ONLINE

 

Reaksi dan Komentar