Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENEGAKAN HUKUM DI LAUT, KEMENHUB TINDAK KAPAL NELAYAN BERBENDERA MALAYSIA YANG MASUK WILAYAH NKRI

PENEGAKAN HUKUM DI LAUT, KEMENHUB TINDAK KAPAL NELAYAN BERBENDERA MALAYSIA YANG MASUK WILAYAH NKRIPENEGAKAN HUKUM DI LAUT, KEMENHUB TINDAK KAPAL NELAYAN BERBENDERA MALAYSIA YANG MASUK WILAYAH NKRIPENEGAKAN HUKUM DI LAUT, KEMENHUB TINDAK KAPAL NELAYAN BERBENDERA MALAYSIA YANG MASUK WILAYAH NKRI


KEPULAUAN RIAU (6/10) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban kembali menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan asing. Kapal tersebut berjenis trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau, hari ini (6/10).

Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian menjelaskan saat pihaknya sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115, pada posisi GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.
    
"Saat kami melaksanakan patroli keselamatan pelayaran menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 dengan Nakhoda Capt. Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB, kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon," ujar Capt. Handry saat memberikan penjelasan kronologi kejadian di Tanjung Uban Kepulauan Riau, Selasa (6/10).

Setelah itu, kata Dia, tim boarding officer dari segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan kepada Nakhoda kapal, Capt. Handry menjelaskan bahwa pada posisi GPS 01° 32' 204" N /104° 36' 857" E, ternyata kapal nelayan tersebut melakukan ilegal fishing di wilayah perairan  Indonesia.

"Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang rencananya akan diserah terima kan dan kapal tersebut di AD-HOCK ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” kata Dia. 

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 bersandar di Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal nelayan tersebut.

"Seluruh crew berjumlah 5 orang, diantaranya 1 orang WNI sebagai Nakhoda dan 4 Orang crew WNA yang berasal dari Malaysia untuk selanjutnya diperiksa oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban dengan sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Capt. Handry. 

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses hasil pemeriksaan ini lebih lanjut sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional.

Reaksi dan Komentar