Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG DAN JALAN AKSES PELABUHAN PATIMBAN D

PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG DAN JALAN AKSES PELABUHAN PATIMBAN DPENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG DAN JALAN AKSES PELABUHAN PATIMBAN D

​Bahwa rencana Pembangunan Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Subang, ditetapkan dengan kebutuhan lahan seluas ± 372 Ha (lebih kurang tiga ratus tujuh puluh dua hektar).

Untuk itu perlu penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang , ditetapkan selama 2 (dua) tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu telah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang.

Lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang,  meliputi Kecamatan Pusakanagara Daerah Kabupaten Subang, terdiri atas Desa Patimban, Desa Kalentambo, Desa Gempol, Desa Pusakaratu dan Desa Kotasari. Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya Daerah Kabupaten Subang.

Pengadaan tanah dimaksud dilakukan melalui Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, maka terhadap tanah dimaksud, pemilik tanah dilarang melakukan pelepasan hak kepada orang lain.

Penetepan lokasi sebagimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.

Berikut link file dimaksud :

1. Pemberitahuan Penetapan Lokasi

2. Peta Penetapan Lokasi

3. Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP)

4. Rencana Tindak Pembebasan Lahan

Reaksi dan Komentar