Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENGAWASAN DAN MONITORING KEGIATAN PADA TERSUS DAN TUKS

PENGAWASAN DAN MONITORING KEGIATAN PADA TERSUS DAN TUKS

Jumat, 21/07/2023 Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap, Bapak Faisal Fattah, S.SiT, MM bersama Fauzi Effendi, SH , Nita Setiawati, SE , Sudarmawan SE , Imam Wahyudi dan Galuh Sutiya Pratama  melaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian 
kerjasama antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap dengan para pengelola terminal khusus tentang penggunaan perairan terminal khusus.

Kegiatan dilanjutkan  dengan Pengawasan dan Monitoring 11 Tersus yang berada di Wilayah Kintap antara lain PT. Mitratama Perkasa (Mekarsari), PT. Mitratama Perkasa Asam-Asam, PT. Amanah Anugerah Adi Mulia, PT. Dwi Guna Laksana, PT. Exploitasi Energi Indonesia, PT. Duta Tujuh Bersaudara Sejati, PT. Pribumi Citra Megah Utama, PT. Indonesian Minerals & Coal Mining, PT. Amanah Anugerah Adi mulia ex. PT. Mandiri Citra Bersama, PT. Surya Sakti Darma Kencana dan PT. Jorong Barutama Greston.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.610/AL.308/DJPL tanggal 11 Juli 2023 perihal Pengawasan dan Monitoring Kegiatan pada Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha  yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, memastikan SBNP terawat, kelayakan sarana keselamatan kapal, pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memastikan penggunaan perairan, serta kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayaran yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait. 

Kegiatan berlangsung selama 2 hari pada tanggal 17-18 Juli 2023.

@budikaryas @ariftohainsta @kemenhub151 @djplkemenhub151 wisnu_wizzy @faisal_fattah

 

Reaksi dan Komentar