Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGAS

PENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGASPENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGASPENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGASPENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGASPENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGASPENGAWASAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DI PINTU MASUK PELABUHAN TERUS DILAKUKAN PETUGAS

BABANG (24/10) - Petugas penyelenggara pelabuhan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang terus melakukan pengawasan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan di pintu masuk pelabuhan.

Pengawasan ini intens dilakukan di setiap pelabuhan, baik setiap kapal masuk maupun keluar/berangkat.

Seperti yang terlihat pengawasan di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal, Minggu (24/10/2021). Di mana kedua pelabuhan ini merupakan pintu utama orang keluar masuk Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan.

Setiap orang yang melewati pintu masuk kedua pelabuhan ini, baik pelaku perjalanan maupun pengunjung/pengantar wajib menunjukan sertifikat/kartu vaksin kepada petugas.

Pengetatan ini dilakukan semata-mata untuk mendukung program pemerintah yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sesuai arahan pemerintah pusat dan Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan vaksinasi. bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksin, petugas sudah menyediakan Tim Vaksinator di setiap pelabuhan yang nenatinya melayani pelaku perjalanan yang ingin melakukan vaksinasi. (*)

Reaksi dan Komentar