Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”

Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”Pengendalian Transportasi Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 13 Tahun 2021”

Hai #Kawanlaut, karena pandemi belum berakhir, maka pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik lebaran jelang hari raya Idul Fitri dan sesudahnya di tahun ini.

Demi kebaikan bersama, Kawan Laut mari kita patuhi aturan ini agar pandemi di negeri ini juga dapat segera berakhir.

Namun, Kawan Laut jangan lupa, tidak mudik bukan alasan untuk tidak menjalin silaturahmi dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman. Kita masih bisa menjalin komunikasi secara virtual dengan memanfaatkan kemajuan teknologi masa kini melalui video call atau pun metode lainnya.

Meski tangan tidak dapat saling berjabat, tapi silaturahmi tetap harus terjalin erat.
Mari kita saling menjaga satu sama lain dengan cara berjauhan untuk sementara waktu.
Tunda mudik agar bisa mudik tahun depan dan seterusnya.
 

Reaksi dan Komentar