Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENGUJIAN KESEHATAN PELAUT DI TARAKAN, KEMENHUB SOSIALISASIKAN MEDICAL CHECK UP

PENGUJIAN KESEHATAN PELAUT DI TARAKAN, KEMENHUB SOSIALISASIKAN MEDICAL CHECK UP

​TARAKAN (16/10) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas III Tarakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Pertamina melakukan Sosialisasi Medical Check Up (MCU) pelaut dan health talk kesehatan kerja.

 
Pada kesempatan ini, Ditjen Perhubungan Laut menetapkan RS Pertamedika Tarakan menjadi rumah sakit pertama di Kalimantan Utara yang ditunjuk sebagai institusi penguji kesehatan pelaut sesuai standar internasional dalam regulasi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping) 1978 Amandemen Manila 2010 tentang tugas jaga bagi pelaut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan yang diwakili oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, (15/10).
 
Ia mengatakan bahwa penunjukan RS Pertamedika sebagai institusi penguji kesehatan pelaut ini wajib disyukuri. 
"Rumah Sakit Pertamedika merupakan yang pertama di Kalimantan Utara, tentunya hal ini yang patut kita syukuri karena para pelaut yang ingin mengurus MCU tidak perlu harus keluar dari Kalimantan Utara untuk mengurus MCU karena sudah ada di Tarakan," kata Syaharuddin. 
 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MCU wajib dan berlaku secara Internasional untuk semua awal kapal baik Nahkoda maupun anak buah kapal (ABK).
 
Ia mengungkapkan, bahwa sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran maka setiap pelaut wajib melakukan Medical Check Up untuk memastikan kondisi kesehatan pelaut baik. 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, KSOP Kelas III Tarakan bersama dengan RS Pertamedika siap mendukung kemajuan sektor maritim khususnya pelaut yang sehat. "Demi mewujudkan pelayaran yang selamat, aman dan nyaman dengan diawaki awak kapal yg sehat jasmani dan rohani," ujar Syaharuddin.
 
Sebagai informasi, sertifikat MCU di RS Pertamedika sudah memenuhi Standar Internasional dimana sertifikat MCU berlaku selama 2 Tahun.
 
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholder, antara lain Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, pihak Imigrasi, Bea dan Cukai, Pelindo IV, PT Pelni, DPC Insa, Distrik Navigasi serta Agen Pelayaran se-kota Tarakan. 

Reaksi dan Komentar