Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengukuran Kapal Barang KM. Fajar Baru 03 Di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat

Pengukuran Kapal Barang KM. Fajar Baru 03 Di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua BaratPengukuran Kapal Barang KM. Fajar Baru 03 Di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua BaratPengukuran Kapal Barang KM. Fajar Baru 03 Di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat

Kaimana(8/6) – Kantor KSOP Kelas IV Fakfak melalui Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK), Alimin, S.Sos., bersama tim dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kaimana melaksanakan kegiatan pengukuran kapal barang KM. Fajar Baru 03 yang berada di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan data teknis kapal, meliputi ukuran utama dan tonase kapal yang menjadi dasar dalam penerbitan dokumen kapal. Keakuratan data tersebut sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pelayaran serta memberikan kepastian hukum terhadap status dan identitas kapal.

Pelaksanaan pengukuran mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menjamin kesesuaian data teknis kapal dengan kondisi sebenarnya, sehingga seluruh dokumen kapal yang diterbitkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung aspek keselamatan pelayaran.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara KSOP Kelas IV Fakfak dan UPP Kelas III Kaimana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maritim. Melalui kerja sama yang baik antarunit, proses pengukuran kapal dapat dilaksanakan secara profesional, akurat, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain mendukung tertib administrasi, pengukuran kapal juga berperan penting dalam memastikan setiap kapal memiliki data dan dokumen yang valid sebagai salah satu unsur penunjang keselamatan pelayaran serta kelancaran transportasi laut di wilayah Papua Barat.

Melalui pelaksanaan pengukuran kapal yang profesional dan sesuai regulasi, KSOP Kelas IV Fakfak terus berkomitmen mewujudkan keselamatan pelayaran melalui tertib administrasi, kepastian data kapal, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat maritim.(FRA/IHA)

#SMRTKSOPFAKFAK #DJPLKemenhub151 #MenghubungkanIndonesia #0Compromise4Safety 

Pengukuran Kapal Pengukuran Kapal Barang Kantor KSOP Kelas IV Fakfak Kantor UPP Kelas III Kaimana Kabupaten Kaimana Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK)

Reaksi dan Komentar