Kaimana(8/6) – Kantor KSOP Kelas IV Fakfak melalui Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK), Alimin, S.Sos., bersama tim dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kaimana melaksanakan kegiatan pengukuran kapal barang KM. Fajar Baru 03 yang berada di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan data teknis kapal, meliputi ukuran utama dan tonase kapal yang menjadi dasar dalam penerbitan dokumen kapal. Keakuratan data tersebut sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pelayaran serta memberikan kepastian hukum terhadap status dan identitas kapal.
Pelaksanaan pengukuran mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menjamin kesesuaian data teknis kapal dengan kondisi sebenarnya, sehingga seluruh dokumen kapal yang diterbitkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung aspek keselamatan pelayaran.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara KSOP Kelas IV Fakfak dan UPP Kelas III Kaimana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maritim. Melalui kerja sama yang baik antarunit, proses pengukuran kapal dapat dilaksanakan secara profesional, akurat, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain mendukung tertib administrasi, pengukuran kapal juga berperan penting dalam memastikan setiap kapal memiliki data dan dokumen yang valid sebagai salah satu unsur penunjang keselamatan pelayaran serta kelancaran transportasi laut di wilayah Papua Barat.
Melalui pelaksanaan pengukuran kapal yang profesional dan sesuai regulasi, KSOP Kelas IV Fakfak terus berkomitmen mewujudkan keselamatan pelayaran melalui tertib administrasi, kepastian data kapal, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat maritim.(FRA/IHA)
#SMRTKSOPFAKFAK #DJPLKemenhub151 #MenghubungkanIndonesia #0Compromise4Safety

.png)
.png)
.png)
Reaksi dan Komentar