Hai #KawanLaut,
Kali ini Tim Ahli Ukur Kantor UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II LARANTUKA melakukan pengukuran Kapal PB TRANSKO LOUHAN 09 yang di laksanakan di Pelabuhan TUKS JEFTY milik PT. PERTAMINA PATRA NIAGA LARANTUKA. Pengukuran dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal (AUK) SAILUDIN MAGUNG., S.H beserta TIM dari KANTOR UPP KELAS II LARANTUKA pada Hari Rabu 13 Mei 2026.
Pengukuran yang di laksanakan dalam rangka menerbitkan E-PAS Kecil untuk kelengkapan Dokumen Kapal
” Setiap kapal yang berlayar di laut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk untuk kapal-kapal yang memiliki ukuran Tonase di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”
Jangan Lupa Like dan Follow @djpl_upplarantuka @djplkemenhub151
#MenghubungkanIndonesia
#0compromise4safety
#hadirkankebaikankuatkanharapan
#kemenhub151
#djplkemenhub151
#SMRTHublaPastinya
#DJPLKerjaDenganHati
#LewatLaut
#MenghubungkanIndonesia
#TransportasiMaju



Reaksi dan Komentar