Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENGUKURAN KAPAL PB TRANSKO LOUHAN 09

PENGUKURAN KAPAL PB TRANSKO LOUHAN 09PENGUKURAN KAPAL PB TRANSKO LOUHAN 09

Hai #KawanLaut,

Kali ini Tim Ahli Ukur Kantor UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II LARANTUKA melakukan pengukuran Kapal PB TRANSKO LOUHAN 09 yang di laksanakan di Pelabuhan TUKS JEFTY milik PT. PERTAMINA PATRA NIAGA LARANTUKA. Pengukuran dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal (AUK) SAILUDIN MAGUNG., S.H beserta TIM dari KANTOR UPP KELAS II LARANTUKA pada Hari Rabu 13 Mei 2026.
 
Pengukuran yang di laksanakan dalam rangka menerbitkan E-PAS Kecil untuk kelengkapan Dokumen Kapal

” Setiap kapal yang berlayar di laut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk untuk kapal-kapal yang memiliki ukuran Tonase di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”

Jangan Lupa Like dan Follow @djpl_upplarantuka @djplkemenhub151

#MenghubungkanIndonesia
#0compromise4safety
#hadirkankebaikankuatkanharapan
#kemenhub151
#djplkemenhub151
#SMRTHublaPastinya
#DJPLKerjaDenganHati
#LewatLaut
#MenghubungkanIndonesia
#TransportasiMaju

Pengukuran Kapal Keselamatan Pelayaran

Reaksi dan Komentar