Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengumuman Penunjukkan Rumah Sakit atau Klinik Utama Sebagai Tempat Pengujian Kesehatan Pelaut

Pengumuman Penunjukkan Rumah Sakit atau Klinik Utama Sebagai Tempat Pengujian Kesehatan Pelaut

​

Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka kesempatan kepada Rumah Sakit/Klinik Utama untuk bekerja sama dalam Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pelaut dengan persyaratan dapat dilihat di www.bkkp.dephub.go.id dan www.hubla.dephub.go.id.

Adapun lokasi dan kuota yang dibutuhkan adalah :

  1. Aceh (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  2. Riau (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  3. Lampung (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  4. Jawa Barat (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  5. Jawa Tengah (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  6. Jawa Timur (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  7. Bali (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  8. Kalimantan Selatan (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  9. Kalimantan Timur (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  10. Sulawesi Tenggara (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  11. Maluku (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  12. Papua (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)

Semua persyaratan dapat dikirim via email bkkphubla@gmail.com sedangkan dokumen aslinya dapat dikirim lewat pos dan ditujukan kepada : Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dengan alamat : Jalan Ancol Baru Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara, paling lambat hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 stampel pos.

Berikut terlampir dokumen persyaratan penunjukan rumah sakit/klinik utama sebagai tempat pengujian kesehatan pelaut serta dokumen terkait lain yaitu format surat pengantar dokumen permohonan, format permohonan izin penetapan RS/IK, susunan tim penguji, sarana dan prasarana, bukti sertifikasi uji kalibrasli peralatan kesehatan, dan sistem manajemen mutu.

http://hubla.dephub.go.id/publikasi/Statistik/PENGUMUMAN%20PENUNJUKAN%20RUMAH%20SAKIT%20DAN%20PERSYARATAN%20PENETAPAN%20RUMAH%20SAKIT%20ATAU%20INSTITUSI%20KESEHATAN_OK.pdf


https://goo.gl/q7QWYj


Reaksi dan Komentar