Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENGUMUMAN SEWA INFRASTRUKTUR DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III KUALA SAMBOJA

PENGUMUMAN SEWA INFRASTRUKTUR DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III KUALA SAMBOJA

Berdasarkan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
  2. Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor PL.202/1/17/DJPL/2024 Tanggal 28 Maret 2024 perihal Persetujuan Daftar Rencana Pemanfaatan Barang Millik Negara pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja.

 

Persyaratan Calon Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan KM Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) :

  1. Surat Usulan dari calon penyewa;
  2. Data dan Informasi mengenai:
  1. Latar berlakang permohonan;
  2. Jangka waktu Sewa;
  3. Peruntukan Sewa, termasuk penyediaan infrastruktur yang akan dilakukan;
  4. Besaran Sewa, termasuk besaran faktor penyesuai; dan
  5. Mekanisme pembayaran uang Sewa.
  1. Data calon penyewa, antara lain:
  1. Nama;
  2. Alamat;
  3. NPWP; dan
  4. Bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenisnya untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum.
  1. Kelengkapan dokumen berupa:
  1. Proposal/studi kelayakan (feasibility study) proyek penyediaan infrastruktur;
  2. Asli surat pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus calon penyewa;
  3. Asli surat pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa;
  4. Bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan;
  5. Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Kepelabuhanan.

Demikian pengumuman sewa dalam rangka infrastruktur pemanfaatan Barang Milik Negara ini kami buat dan besar harapan kami agar Bapak/Ibu yang memiliki Badan Usaha dapat berpartisipasi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara. Pengumuman ini berlaku selama 14 hari kerja mulai dari tanggal

2 April-29 April 2024. Pada tanggal 5 April 2024 akan diadakan market sounding terkait dengan Rencana Aset yang akan dimanfaatkan.

Contact Person di Nomor WhatsApp 085947961373.

Reaksi dan Komentar