Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN, DISNAV DUMAI GELAR SOSIALISASI PERATURAN DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT

PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN, DISNAV DUMAI GELAR SOSIALISASI PERATURAN DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT

​


PEKANBARU (15/8) -  Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha usai acara sosialisasi Ketentuan yang terkait Telekomunikasi Pelayatan, terutama terkait dengan implementasi PM Nomor 7 tahun 2019, PNBP Jasa Kenavigasian, Jasa Telekomunikasi Pelayaran, Layanan Master Cable, VTS dan Telekomunikasi Pelayaran di wilayah kerja Disnav Kelas I Dumai pada hari ini (15/8) di Dumai, Riau.

Arif mengatakan bahwa untuk meningkatkan keselamatan pelayaran khususnya di wilayah perairan Pelabuhan Dumai, sesuai PM no 7 tahun 2019 setiap kapal diharapkan segera memasang Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada semua kapal-kapalnya. 

Menurut Arif, dengan memasang AIS di atas kapal keuntungan strategis yang didapat adalah meningkatnya kualitas dan kapasitas data-informasi yang dihasilkan stasiun Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagai embrio penerapan e-navigation untuk pemanduan kapal.

“Dengan demikian penggunaan AIS di atas kapal selain bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran juga akan meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung perkapalan untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal,” kata Arif.

Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai, Raymond Sianturi meminta agar semua operator kapal segera memasang AIS pada kapal-kapalnya, karena selain bermanfaat meningkatkan jaminan keselamatan juga akan memacu inovasi industri pendukung perkapalan serta riset untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal.

Adapun pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui shore base station, Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS). 

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla melaksanakan fungsi pengawasan / pemantauan pada kapal-kapal di wilayah perairan indonesia tersebut secara langsung (terestrial) maupun melalui satellite guna peningkatan keselamatan, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. 

"Kiranya semua perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder di area kerja masing-masing pelabuhan harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem pemantauan tersebut dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut," jelas Raymond.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di alur pelayaran yang telah ditetapkan, meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS, serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam dalam 7 hari.

Terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini adalah berkat dukungan dan kerjasama  Direktorat Kenavigasian, Kantor  Distrik Navigasi  Kelas i Dumai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Dumai serta seluruh instansi  dan semua pihak yang terkait di wilayah kerja Dumai.


Reaksi dan Komentar