Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Peningkatan Kompetensi Dokter Kesehatan Pelaut Tahun 2020

Peningkatan Kompetensi Dokter Kesehatan Pelaut Tahun 2020

Lewat kegiatan peningkatan kompetensi, Para Dokter Pemeriksa Pelaut dibekali pengetahuan dan ketrampilan cara penanganan pasien yang terkena covid-19.

Dirjen Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, menyampaikan bahwa saat ini pengaturan tentang pelayanan kesehatan pelaut di lingkungan Kemenhub telah diatur melalui Permenhub No. 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.

“Untuk itu, melalui kegiatan peningkatan kompetensi dokter diharapkan para dokter sebagai pemeriksa kesehatan pelaut dapat memahami dengan benar dan mempunyai persepsi yang sama tentang medical requirement bagi pelaut sesuai regulasi yang berlaku baik secara nasional maupun internasional” katanya.

Semantara itu, Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), dr. Hesti Ekawati, dalam laporan kegiatan peningkatan kompetensi doker pemeriksa pelaut tahun 2020, menjelaskan, melalui penyelenggaraan kegaiatan ini diharapkan akan menghasilkan Dokter yang professional dan berkompeten serta mengetahui sekaligus mampu menerapkan aturan baik nasional maupun internasional terkait sertifikat kesehatan pelaut.

TransportasiAmanProduktif

Reaksi dan Komentar