Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENINGKATAN KOMPETENSI SDM KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 35 AHLI UKUR KAPAL

PENINGKATAN KOMPETENSI SDM KELAIKLAUTAN KAPAL, KEMENHUB KUKUHKAN 35 AHLI UKUR KAPAL

BOGOR (24/1). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kukuhkan 35 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri.

 

Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan Kegiatan Pengukuhan Ahli Ukur ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing.

 

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan. Kegiatan tersebut merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal yang nantinya akan melekat sertifikasi terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim," ujarnya.

 

Oleh karena itu, Ahmad berharap para ahli ukur kapal yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Ahmad menjelaskan, proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut.

 

"Selanjutnya sebagai bukti bahwa kapal telah diukur maka ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan," ungkapnya.

 

Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.

 

Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka dokumentasi harus diselenggarakan dengan baik," tegasnya.

 

Ahmad menjelaskan sebagai ahli ukur kapal, mereka memiliki kewajiban lain yaitu mencatata setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal untuk kemudian mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat.

 

"Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia," tutupnya.

 

Sebagai informasi, Ahli Ukur Kapal adalah pejabat Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran kapal.

 

Uji Kompetensi Ahli Ukur Kapal dilaksanakan oleh Balai Pelatihan dan Pendidikan Transportasi Laut (BPPTL) yang melibatkan tenaga penguji / tenaga ahli ukur kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Reaksi dan Komentar